Rektor Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin meminta, agar anggaran Rp 9 triliun dari Kemendikbud untuk bantuan kuota internet tidak mubazir dan tidak disalahgunakan.
Juknis tersebut tertera dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
Jika belum mendapatkan bantuan kuota, Mendikbud menyarankan untuk terlebih dahulu melapor ke pimpinan satuan pendidikan, baik kepala sekolah maupun rektor.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menargetkan penyaluran bantuan kuota data internet pendidikan pada September 2020 mencapai 27,3 juta orang.
Apabila terdapat bantuan kuota dengan besaran yang tidak sesuai, terlebih menggunakan nomor baru/perdana, dapat dipastikan hal tersebut bukan bantuan resmi dari Kemdikbud.
Tak hanya madrasah dan PTKI, Kemenag juga akan menyalurkan bantuan kuota kepada satuan pendidikan Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu.
Kepala Bagian Perencanaan Direktorat Pendidikan Islam (Pendis), Ridwan, menyebut masing-masing siswa raudhatul athfal (RA) akan mendapatkan 20 gigabyte per bulan.
Padahal program bantuan kuota yang diluncurkan Kemdikbud pada September 2020 lalu bertujuan meringankan beban guru dan siswa, saat menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melanjutkan program bantuan kuota untuk peserta didik selama tiga bulan ke depan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melanjutkan program bantuan kuota internet, bagi siswa, mahasiswa, pendidik, dan tenaga pendidik, guna menunjang pembelajaran di masa pandemi Covid-19.